Perampok Rumah Indekos di Malang Ditangkap Polisi

Polisi tangkap perampok rumah indekos di Malang
Sumber :
  • Viva Malang

MalangPolisi menangkap pencuri yang memasuki rumah indekos di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu. Pencuri yang juga menyekap korban di dalam kamar kos itu ternyata seorang residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial A (34 tahun). 

Diduga Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Jombang Nekat Buka

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Kami tangkap Senin kemarin, (19 Desember 2022)," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Bayu Febrianto, Selasa, 20 Desember 2022. 

Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial karena wajah pelaku tertangkap jelas kamera ponsel salah satu rekan korban. Pelaku saat itu memasuki rumah Indekos dengan cara melompat pagar lalu mengancam memakai pisau dan mengikat korban. 

Satreskrim Polres Batu Bongkar Perjudian Sabung Ayam di Giripurno

"Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban dilantai satu. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas dan kemudian pelaku mengancam pakai pisau serta mengikat tangan korban. Pelaku mengambil uang dari dompet korban Rp150 ribu," ujar Bayu. 

Bayu menuturkan, saat pelaku beraksi dengan menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga lainnya. Kemudian korban mencoba memberanikan diri dengan memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Hal itu direspon pelaku dengan menyerang korban sambil membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Cabor BMX Kota Batu Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Porprov 2025

"Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri," tutur Bayu.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.