Ada 10 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Brigadir Yosua

Saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid (kanan)
Sumber :
  • Youtube

Malang – Saksi ahli balistik, Arif Sumirat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

Dia mengungkapkan ada 10 selongsong peluru yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sepuluh selongsong peluru itu telah diidentifikasi. Hasilnya diketahui berasal dari dua senjata api yang berbeda. Sebanyak delapan selongsong peluru berasal dari senjata api Glock dan dua lainnya dari senjata api jenis HS.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

"Kami menerima 10 selongsong peluru dan kami identifikasi, dicurigai ini ada dua senjata Yang Mulia. Dari 10 selongsong itu kami membandingkan dari anak peluru hasil uji balistik. Hasilnya, delapan selongsong dari Glock yang sama dan dua lainnya dari HS," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari viva.co.id. 

Setelah itu hakim bertanya apakah Arif mengetahui sudut dan arah tembakan dari 10 selongsong peluru tersebut. Lalu, Arif menyebut arah tembakan itu berasal dari tiga tempat berbeda. 

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

"Siap Yang Mulia, untuk di dinding ada 5. Kemudian di lantai depan gudang ada tiga perkenaan tembakan dan di list plafon sampai lemari itu ada dua," ujarnya.

"Ini arah tembakan kan tadi dibilang ke dinding ada 5. Maksudnya dinding mana?" tanya hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title