Tebang Pohon Milik Perhutani 2 Pemuda di Malang Ditangkap Polisi

Polres Batu menangkap dua tersangka penebang pohon
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Dua orang pemuda bernama Yoga Prasetiawan (27 tahun) dan Haris Misgianto (25 tahun) terbukti melakukan pencurian kayu tanpa izin di Hutan Petak 18 A milik Perhutani yang berada di Desa Mulyorejo Kabupaten Malang.

Pedagang Pasar Pagi Mulai Berjualan di Pasar Induk Among Tani

Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka melakukan penebangan dan pengangkutan tiga pohon jenis sonokeling menggunakan mobil pikap Daihatsu Granmax berwarna hitam bernomor polisi AG 9858 EB dan satu unit sepeda motor. 

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku kepergok oleh petugas Perhutani. Namun pelaku tidak menghentikan kendaraannya sehingga menabrak petugas yang ada hingga mengalami lebam di sekitar area wajah. 

Efek Pilpres, Incumbent di Pilkada Jombang Tak Lagi Diusung Partai Koalisi pada Pilkada 2018-2023

"Penangkapan tersangka dilakukan di Kediri setelah diketahui informasi dari beberapa saksi," kata Oskar saat ditemui di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Para tersangka mengaku dalam melakukan perbuatannya diajak oleh seorang pria bernama Jamali yang sudah ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan Petugas Pemulasaraan Jenazah

Dikatakannya, kedua tersangka dalam menjalankan aksinya tersebut masing-masing hanya diberi upah Rp 150.000. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni dua buah gergaji mesin, dua parang, gergaji tangan, gelondongan kayu dan lainnya. 

"Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1 dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU 18 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.