Pengacara Teddy: Dia Bersumpah Tak Terima Uang Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menganggap bahwa kasus nerkoba yang menjerat kliennya tidak masuk akal.

img_title World Cleanup Day (WCD) 2025, Pemkab Jombang Ajak Masyarakat Bersihkan Sampah

Bahkan, Teddy juga telah bersumpah tidak menerima uang sepeser pun dari penjualan barang haram itu.

"Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," kata Henry dilansir Viva.co.id, Selasa, 18 Oktober 2022.

img_title Menantu Anggota DPRD Jombang Ditangkap Polres, Simpan 5,37 Kilogram Ganja

Dia mengaku mendampingi Teddy karena diminta langsung oleh istrinya sejak ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.

Pada kesempatan tersebut, Henry mengaku mengenal Teddy cukup lama.

img_title Polres Jombang Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas 2025, 13 Pelaku Ditangkap

Dia juga bertemu dan mendengar langsung keterangan dari Teddy.

Dalam kasus narkoba ini, dia mengaku tak masuk akal jika melibatkan Teddy.

Sebab, kliennya dikenal sebagai pribadi yang taat beribadah.

Selain itu, juga diperkuat dengan analisis hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut. 

“Ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, shalat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu, saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) ini.

Henry menuturkan, selama ini Teddy cukup kencang dalam melawan peredaran narkoba.

Bahkan, jika Teddy bersalah, dia akan aktif mendukung proses hukumnya.

Namun, dia cukup yakin Teddy tidak bersalah.

“Kalau Teddy, masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi. Kalau perlu hukum mati, kan gitu,” tutur Henry.

Dia juga menegaskan, bahwa pendampingan hukum yang diberikan untuk Teddy tidak berdasarkan bayaran atau honorarium.