UB Ajukan 767 Permohonan Paten ke DJKI
- website DJKI
Malang – Universitas Brawijaya (UB) Malang mendapat peringkat kedua perguruan tinggi dengan permohonan paten terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 767 permohonan. Angka tersebut dalam kurun waktu 2011-2021.
“Sebenarnya ada banyak invensi yang lahir dari UB. Namun selain berusaha meningkatkan kuantitasnya, kami juga berusaha menjalin kerja sama dengan pihak lain, agar invensi itu nantinya bisa dikomersialisasi,” kata Direktur Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis UB Asep Awaludin, dilansir dari laman website DJKI.
Menanggapi hal tersebut, Pemeriksa Paten Utama DJKI Mohammad Zainuddin menghimbau para inventor di perguruan tinggi tidak melulu mengejar kuantitas permohonan paten.
“Mulailah membuat paten yang memiliki nilai komersial khususnya invensi berupa teknologi terapan atau teknologi tepat guna! Ini besar manfaatnya bagi inventor maupun perguruan tinggi yang menaunginya,” ujar Zainuddin.
Zainuddin juga mengingatkan, biaya pendaftaran paten bukan hanya saat mengajukan permohonan dan pemeriksaan substantif saja. Namun, biaya pemeliharaan paten yang dibayarkan secara tahunan.
Sehingga, komersialisasi paten akan membantu para inventor dalam membayar biaya pemeliharaan ini, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi inventor dan perguruan tinggi.
Sebagai infromasi, berdasarkan global competitiveness index, Indonesia memiliki keunggulan pangsa pasar yang besar, sehingga para inventor dan pelaku ekonomi kreatif tak perlu risau dalam memasarkan kekayaan intelektual (KI) atau produknya.
KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika dulu banyak negara yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam, saat ini negara maju mengandalkan KI sebagai sumber pendapatan negara.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala berharap, kegiatan ini mampu mengakselerasi KI untuk menjadi salah satu pilar penopang pembangunan serta pemulihan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Kegiatan MIC di UB ini menjadi penutup rangkaian MIC di Jawa Timur yang sudah berlangsung selama 4 hari ini. Semoga ke depan kegiatan positif ini bisa terus berlanjut, sehingga KI lebih dekat dengan masyarakat,” tutur Subianta.
Sebagai informasi, kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Provinsi Jawa Timur ini terselenggara karena kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
MIC merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2022 yang merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.