Perda SPAM, Dorong Pemerataan Layanan Air Berkelanjutan Sesuai Parameter 3K

Dirut Perumdam Among Tirto Achmad Yusuf
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto  Kota Batu menyambut baik usulan DPRD Kota Batu terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

img_title Longsor di Sumber Darmi Rusak Pipa Air, Perumdam Among Tirto Langsung Gerak Cepat

Regulasi itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan air bersih sekaligus menyelaraskan kebijakan pengelolaan air lintas wilayah.

Direktur Utama Perumdam Among Tirto, Achmad Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiasi pembentukan Perda SPAM yang tengah didorong masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

img_title Ironi Efisiensi, DPRD Kota Batu Abaikan Hotel Lokal, Malah Rapat di Tetangga

“Perda SPAM kita sambut baik. Nantinya juga akan ada Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) atau aturan teknis turunankan menjadi perwali. Ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya, Kamis 10 Juli 2025.

Gendon sapaanya menekankan bahwa inti dari regulasi baru agar bisa meningkatkan pelayanan air bersih berbasis parameter 3K yaitu Kontinuitas, Kualitas, dan Kuantitas. Outpunya mencakup perbaikan distribusi, perluasan cakupan pelayanan, dan penguatan sistem secara menyeluruh.

img_title Suplai Air Bersih Bermasalah, Perumdam Batu Kerahkan Truk dan Pickup

“Layanan 3K selama ini sudah cukup baik, tapi masih perlu peningkatan, terutama di wilayah yang belum bisa kami layani 24 jam seperti Oro-Oro Ombo. Ini karena keterbatasan kuantitas debit air yang yang dimanfaatkan perumdam kurang memadai,” katanya.

Meski Kota Batu dikenal sebagai daerah hulu dengan potensi sumber air melimpah, Gendon menggarisbawahi bahwa tidak semua sumber dapat dimanfaatkan tanpa melalui uji kelayakan dan kajian investasi.

"Makanya kami menyambut baik perda SPAM agar pelayanan lebih baik dan baik lagi. Perumdam sebagai BUMD penyedia air butuh dukungan regulasi. Perda ini akan memberikan dasar hukum untuk memperluas jaringan pelayanan sesuai standart yang ditentukan dan meningkatkan kualitas serta kuantitas air yang diterima masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batu, HM Didik Subianto, menegaskan pentingnya pengesahan Perda SPAM demi keberlangsungan pengelolaan air bersih di Kota Batu.

Ia menyebut, tanpa regulasi yang jelas, kebijakan air akan terus terbentur aspek teknis dan birokrasi.

''Tanpa Perda, pemkot sulit melakukan tindakan. Perda SPAM harus menjadi instrumen pengendalian dan perlindungan cadangan air bawah tanah,'' ungkapnya.