Perlindungan Indikasi Geografis Apel Kota Batu Demi Selamatkan Potensi Ekonomi Lokal
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut, mengingat apel telah lama menjadi simbol dan identitas Kota Batu. Perlindungan IG diharapkan dapat memperbaiki situasi ini dengan memberikan nilai tambah bagi produk apel dan membuka akses pasar yang lebih luas.
"Nah untuk mewujudkan hal ini, keterlibatan semua pihak mulai dari pemerintah, petani, hingga organisasi terkait sangat diperlukan," ujarnya.
Aries mengingatkan bahwa proses pendaftaran IG memerlukan kerja sama yang erat dan komitmen dari semua pihak yang berkepentingan.
"Kita harus bersatu dan bersama-sama menyelesaikan kendala yang ada. Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat IG, tetapi tentang melindungi warisan budaya kita dan memastikan kesejahteraan petani apel,” tuturnya.
Kadindik Jatim ini berharap rapat tersebut menjadi momentum awal yang baik untuk membangun sinergi antara pemerintah, petani, dan pihak terkait lainnya dalam menjaga dan mengembangkan Apel Kota Batu.
“Mari kita jadikan IG sebagai alat untuk mendorong kemajuan ekonomi lokal. Jika kita berhasil melindungi apel, kita tidak hanya menyelamatkan petani tetapi juga mewariskan kebanggaan Kota Batu kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa DJKI siap mendukung penuh proses pendaftaran IG Apel Kota Batu.