Tujuh Bulan Pasca Launching, Lebih dari 2.847 UMKM Berhasil Cegah Penolakan Saat Pendaftaran Merek

Mebiso Buat 2.847 UMKM Lolos Daftar Merek
Sumber :
  • istimewa

Malang – Sepanjang tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 800 ribu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) baru setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, masih ada 72 persen atau setara 576 ribu pelaku UKM yang belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Realisasi Anggaran APBD 2023 Tak Capai Target, DPRD Minta Penjelasan Pemkot Malang

Untuk itu, saat ini, pemerintah pusat maupun daerah sedang menggencarkan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek. Tak terkecuali, pihak swasta juga turut membantu dalam kegiatan peningkatan pengetahuan tersebut.

Kenyataannya, pendaftaran merek memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam hal ini, pelaku UKM harus melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Tujuannya, untuk meminimalisir penolakan saat pendaftaran merek.

Mulai 1 Juni 2024 ini, Pembeli Tabung Gas LPG 3 Kg di Pasuruan Wajib Tunjukkan KTP

Menjawab tantangan tersebut, Mebiso merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi artificial intelligence (AI) yang memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui dan lebih meyakinkan seberapa besar prosentase keberhasilan merek yang akan didaftarkan.

Saat melakukan pengecekan merek, pelaku UKM akan mendapat Dokumen Hasil Analisis (DHA).

Bawaslu Pasuruan Lantik 358 Pengawas Tingkat Desa Untuk Pilkada 2024

“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil DHA, jika hasilnya lebih dari 40 persen, bisa melanjutkan untuk daftar merek. Jika kurang dari itu, disarankan untuk ubah nama mereknya dahulu agar tak ditolak saat daftar,” terang Hesti Rosa, CEO Mebiso.

Sejak bulan Mei hingga Desember 2023, tercatat ada 2.847 pelaku UKM yang memanfaatkan DHA untuk melakukan pendaftaran merek. Sementara, jumlah UKM yang melakukan pendaftaran merek sekitar lebih dari 1.100 merek. Sedangkan, pelaku UMKM yang melakukan pengecekan merek sebanyak 219.812.

“Kami melakukan pengecekan merek secara real time. Sehingga, pelaku usaha bisa mendaftarkan mereknya dengan segera,” kata dia.

“Kami berharap dengan fitur yang kami ciptakan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya para pelaku usaha mendaftarkan dan melindungi merek dagangnya. Fitur pendaftaran ini yang akan mengakomodir kebutuhan tersebut,” kata dia.

Fitur ini digunakan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengecekan mereknya. Sebagai langkah awal sebelum mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan merek secara gratis melalui Fitur Check Similarities.

“Proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand,” imbuh dia.

Selain itu, Mebiso juga menghadirkan fitur monitoring merek yang dapat membantu agar pelaku usaha tidak melewatkan perubahan status krusial untuk kesempatan mempertahankan mereknya  dalam pemantauan.

Hesti menyebut, platform ini juga membantu pelaku usaha untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek. Mulai dari tahap pra hingga pasca pendaftaran merek. 

“Mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24/7 untuk mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek,” lanjut dia.

“Salah satunya, dengan sistem notifikasi. Pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp,” lanjut dia.

Platform ini dirancang secara komprehensif untuk mendukung pelaku usaha yang ingin melindungi originalitas merek usahanya. Kemudian, mendukung biro jasa dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan.

“Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan). Serta, dari sisi pemerintah, mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual (KI),” lanjut dia. 

Tak hanya itu, Mebiso juga memiliki fitur proteksi atau perlindungan merek usaha. Dimana, pelaku UKM dapat melindungi mereknya berdasarkan kata kunci. 

“Melalui fitur ini, pelaku UKM seolah memiliki in-house legal team, yang melakukan pengecekan secara real time agar merek lebih terproteksi. Sehingga, bisa dilakukan rekomendasi tindakan selanjutnya. Misalnya pengajuan surat keberatan dan sejenisnya,” papar dia.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan merek dagang, saat ini Mebiso fokus untuk melakukan edukasi.

“Kami melakukan edukasi berupa kegiatan webinar maupun seminar offline yang dihadiri oleh pelaku UMKM. Kami memberikan pemahaman kepada mereka akan pentingnya pendaftaran merek usaha,” kata dia.

Kegiatan edukasi tersebut mengundang antusias masyarakat yang cukup tinggi. Ratusan pelaku usaha yang berasal dari wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi hingga Nusa Tenggara banyak yang turut berpartisipasi.

“Termasuk, kerjasama dengan komunitas dan asosiasi yang memiliki visi yang sama dengan mebiso untuk edukasi merek pelaku usaha. Kami sangat terbuka,” tandas Hesti.