Mantap UMK Kota Batu Naik 4,1 persen, Duduki Peringkat 9 Jatim
- Diskominfo Kota Batu
Batu, VIVA – Secara resmi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditetapkan pada 30 November 2023 oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dari penetapan tersebut Kota Batu diketahui naik 4,1 persen dari Rp3.030.367,- menjadi Rp3.155.367,- rupiah atau menduduki peringkat ke 9 di Jawa Timur.
Meski ada kenaikan, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp3.177.764,- atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah. Sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023.
"Harapan saya kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," kata Aries, Jumat, 1 Desember 2023.
Aries pun mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha.
"Semua pihak harus melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," tuturnya.
Pasalnya kenaikan nilai UMK ini juga mempertimbangkan perekonomian dan inflasi daerah serta beban kebutuhan rumah tangga. Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp3.155.367.-