Daftar Harga Barang dan Jasa yang Naik Tahun 2023
- pixabay
Malang – Pada tahun 2023, pemerintah akan menaikkan sejumlah tarif barang dan jasa. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi dan dampak kebijakan pada tahun 2022 lalu.
Berdasarkan catatan VIVA, berikut sejumlah harga atau tarif barang dan jasa yang akan naik pada 2023.
1. Harga rokok
Kenaikan rokok pada 2023 diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Aturan kenaikan tarif cukai rokok itu rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024.
Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II.