135 Jiwa Meninggal Dunia Dalam Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Ditutunt 3 Tahun Penjara

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.
Sumber :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

Malang – Tiga anggota Polri dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Februari 2023 kemarin. 

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Ketiga terdakwa dimaksud ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 359 Ayat (1) dan Pasal 360 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Rahmat Harry Basuki menilai, ketiga terdakwa terbukti lalai saat menjalankan tugas mengamankan pertandingan Arema FC melawan Persebaya, di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Akibat kelalian itu, menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan suporter lainnya luka-luka. 

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

“Karena (ketiga terdakwa) lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Harry dikutip dari VIVA.co.id. 

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, hakim lantas memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

“Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu satu minggu dari sekarang, Kamis, 2 Maret 2023," kata hakim.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks petugas keamanan Arema FC Suko Sutrisno juga sudah menerima tuntutan dari jaksa. Keduanya dituntut jaksa dengan pidana penjara enam tahun delapan bulan. Keduanya juga dinilai melanggar pasal sama seperti didakwakan terhadap tiga terdakwa dari Polri.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, beberapa oknum suporter Arema FC turun ke lapangan, mereka ingin memberikan semangat kepada skuat Singo Edan. 

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Akibatnya, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.