Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Terancam Lima Tahun Pidana

aksi aremania terhadap tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

MalangTragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu memasuki babak baru. Lima terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Dalam surat dakwaan disebutkan, Kelimanya didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, salah satu jaksa menyebutkan, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana. Pasal ini menerangkan tentang perbuatan lalai atau alpa oleh seseorang yang menyebabkan kematian atau orang lain mengalami luka-luka.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi di pasal tersebut. 

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno menuturkan bahwa sidang Tragedi Kanjuruhan akan menghadirkan 140 saksi, bisa saja lebih. Karena itu besar kemungkinan sidang akan digelar tiga kali dalam sepekan, untuk mempercepat proses sidang.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Karena menjadi sorotan dan dikhawatirkan dihadiri banyak orang, terutama suporter Arema FC atau Aremania, ratusan personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjaga-jaga di dalam dan luar PN Surabaya. Bahkan, polisi juga melakukan penyekatan di semua pintu masuk menuju Surabaya, mencegah Aremania datang ke PN Surabaya.

Siaran langsung oleh media juga dilarang oleh pengadilan. Saking ketatnya, empat keluarga korban meninggal dunia yang hadir untuk mengawal sidang tersebut sempat tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. 

“Kenapa sudah mulai, kok, enggak boleh masuk, kan, sidang terbuka, kok, tertutup buat kami,” kata Rini Hanifah, ibu dari korban bernama Agus Rian.

Sebagai informasi, sidang perkara gtersebut digekar secara daring, yang dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi. Selain itu, juga ada 15 jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Malang yang menangani perkara ini. 

Sementara, pihak terdakwa didampingi total 16 pengacara.