Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Terancam Lima Tahun Pidana

aksi aremania terhadap tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

MalangTragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu memasuki babak baru. Lima terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Sudah 4 Kali Contra Flow, Pemudik Masih Terjebak Macet di Jalur Arteri Jombang

Dalam surat dakwaan disebutkan, Kelimanya didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, salah satu jaksa menyebutkan, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana. Pasal ini menerangkan tentang perbuatan lalai atau alpa oleh seseorang yang menyebabkan kematian atau orang lain mengalami luka-luka.

Kota Batu Pastikan Destinasi Wisata dan Akomodasi Siap Sambut Wisatawan

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi di pasal tersebut. 

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno menuturkan bahwa sidang Tragedi Kanjuruhan akan menghadirkan 140 saksi, bisa saja lebih. Karena itu besar kemungkinan sidang akan digelar tiga kali dalam sepekan, untuk mempercepat proses sidang.

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024, Ada Justin Hubner hingga Arkhan Fikri

Karena menjadi sorotan dan dikhawatirkan dihadiri banyak orang, terutama suporter Arema FC atau Aremania, ratusan personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjaga-jaga di dalam dan luar PN Surabaya. Bahkan, polisi juga melakukan penyekatan di semua pintu masuk menuju Surabaya, mencegah Aremania datang ke PN Surabaya.

Siaran langsung oleh media juga dilarang oleh pengadilan. Saking ketatnya, empat keluarga korban meninggal dunia yang hadir untuk mengawal sidang tersebut sempat tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. 

Halaman Selanjutnya
img_title