Aremania Kecewa Penetapan P21 Berkas Tragedi Kanjuruhan

Demo Aremania
Sumber :
  • Viva Malang

MalangAremania menyatakan kecewa berat dengan penetapan berkas Tragedi Kanjuruhan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ada dua catatan penting yang membuat Aremania kecewa.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Pertama tidak adanya tambahan pasal atas dugaan pelanggaran pidana pembunuhan dan rencana pembunuhan. Dalam berkas itu, hanya berisi tuntutan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian. Kedua tidak ada permintaan untuk rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan di stadion Kanjuruhan, Malang. 

"Kita juga tanya (ke Kejati Jatim) ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata tidak ada, semua tetap," kata salah satu tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky, Kamis, 22 Desember 2022.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Setelah berkas dinyatakan lengkap. Aremania berjanji akan melakukan pengawalan atas jalannya sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai putusan Mahkamah Agung. Mereka berharap semua saksi yang didatangkan bisa bercerita jujur atas malam kelam Tragedi Kanjuruhan. 

"Sekarang ya kita lakukan pengawalan proses persidangan, karena nanti disana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan, kita pastikan kesaksian mereka," ujar Anjar. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Anjar mengatakan, Aremania sangat kecewa karena dalam rekonstruksi tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun. Untuk itu dalam proses persidangan nanti, diharapkan terungkap eksekutor gas air mata. Dimana sampai saat ini para eksekutor tidak masuk dalam daftar tersangka. 

"Disana (proses persidangan) akan terungkap. Sebenarnya gimana, yang memerintahkan siapa, kalau di luar perintah akan jadi masalah baru juga. Apalagi menurut saya, seharusnya penembak gas air mata itu juga harus jadi tersangka dan di proses hukum," tutur Anjar. 

Selain itu, Aremania mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan harus jujur menceritakan semua kejadian sesuai fakta. Aremania berharap saksi yang dihadirkan bukan saksi yang telah disiapkan untuk kepentingan tertentu.

"Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, kan ada ancaman tujuh tahun. Itu bisa jadi perkara baru lagi. Jangan sampai saksi itu dipilah sesuai kepentingan mereka. Dari persidangan itu kita akan tahu semuanya nanti," kata Anjar.