Arema FC Hingga PSSI Digugat Sebesar Rp62 Miliar Atas Tragedi Kanjuruhan

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan di PN Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan alias TATAK mewakili sejumlah Aremania dan keluarga Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang pada Rabu, 21 Desember 2022. Gugatan ini terkait Pasal 1365 KUH Perdata. 

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

Disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. 

"Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata itu,” kata Ketua Tatak, Imam Hidayat pada Rabu 21 Desember 2022.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Anggota Tim TATAK lainnya, Haris Azhar mengatakan, 8 pihak tergugat diantaranya, yakni ada PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri. Sedangkan 4 pihak turut tergugat lainnya, yakni Presiden RI Joko Widodo, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang. 

"Ada banyak pelanggaran perdata. Misalnya pertanggungjawaban korporasinya. Lalu juga dari sisi keperdataan yang lainnya. Seperti dari sisi administrasi, lalu dari sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan," ujar Haris. 

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Total gugatan ganti rugi yang diajukan kepada 8 tergugat sebesar Rp62 miliar. Ganti rugi itu terbagi menjadi dua, pertama kerugian material sebesar Rp9.291.337.000 dan immaterial sebanyak Rp53 miliar. Haris menuturkan bahwa angka itu muncul sesuai perhitungan yang ada serta sesuai dengan hasil diskusi dengan para korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan. 

"Angka ini muncul misalnya bagi mereka yang anaknya menjadi korban, dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan berapa selama ini dan potensialnya berapa, dan beberapa mohon maaf dan juga ada hitungan soal apa namanya jika mereka sampai tingkatan tertentu bekerja menghasilkan uang berapa. Nah jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali," tutur Haris. 

Halaman Selanjutnya
img_title