Aremania Minta Irjen Nico Afinta Bertanggungjawab Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
Malang – Sebanyak 9 orang Aremania terdiri dari korban dan keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di Polresta Malang Kota, pada Senin, 19 Desember 2022. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan dari laporan Aremania ke Divisi Propam Mabes Polri pada 21 November 2022 silam.
Salah satu tim hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anwar Mohammad Aris mengatakan mereka ikut mendampingi keluarga korban untuk memastikan Propam benar-benar memeriksa dengan teliti aduan yang mereka lakukan. Mereka menuding mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta harus bertanggungjawab terhadap terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
"Aduan kami jelas yaitu Irjen Pol Nico Afinta harus bertanggungjawab terhadap terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Kami patut menduga bahwa Polda Jatim dalam hal ini yang digawangi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim patut diduga tidak profesional melakukan proses sidik dan lidik terhadap Tragedi Kanjuruhan," kata Anwar.
Anwar menuding polisi tidak serius dalam menangani Tragedi Kanjuruhan. Hal itu terindikasi dari penerapan pasal 369 dan 360 KUHP tentang kelalaian. Sementara pelaku atau eksekutor penembakan gas air mata belum tersentuh dugaan pelanggaran pidana. Padahal korban meninggal dunia banyak dari anak-anak dengan potensi dijerat undang-undang perlindungan anak sangat besar.
"Kenapa tidak disertakan pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan pada Tragedi Kanjuruhan dengan menembakkan gas air mata tidak dijerat dengan UU perlindungan anak. Kenapa tidak ada peraturan kepolisian yang dijadikan legal standing untuk menjerat aparat penegak hukum baik itu dari Brimob dan Samapta," ujar Anwar.
"Harapan kami setelah kami melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Sehingga mereka datang ke sini memeriksa orangtua korban, atau istri korban atau ibu korban yang kami dampingi hari ini karena ada unsur penganiayaan di situ," tutur Anwar.
Anwar menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan dengan korban meninggal dunia sebanyak 135 orang bukan sekedar kelalaian namun ada penganiayaan yang sistematis. Mereka menuding ada rantai komando atas penembakan gas air mata pada peristiwa, Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Rantai komando ini memastikan polri harus tahu bahkan sudah tahu sejak awal daftar nama-nama dilapangan. Masa sekelas Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa gas air mata sudah sesuai prosedur ini jenderal macam apa. Jangan meremehkan 135 korban jiwa itu," kata Anwar.
Mereka berharap laporan ke Propam Mabes Polri membuat penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim profesional dalam menginvestigasi Tragedi Kanjuruhan. Apalagi dalam rekonstruksi di Mapolda Jatim tidak ada adegan tembakan gas air mata ke arah tribun. Untuk itu Aremania mempertanyakan profesionalitasan Polisi.
"Ada pangkat, ada gas air mata, ada korban. Masa ancamannya cuman setahun. Itupun kalau ditahan. Itupun kalau divonis setahun. Kami tidak mempermasalahkan hukumannya berapa. Yang kami permasalahkan profesionalitas Polri. Kami minta Propam Mabes Polri mengerahkan anggotanya untuk melakukan proses sidik dan lidik terhadap anggota Polri yang berpangkat perwira terutama kepada Irjen Pol Nico Afinta yang diduga sengaja melakukan kekerasan di Kanjuruhan," ujar Anwar.