Tidak Puas Alasan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan ke Jakarta

Keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Tim Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Ahmad Agus Mu'in mengatakan, tujuan lapor ada beberapa pasal yang akan diaduhkan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka juga akan melaporkan, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang berakibat luka. Lalu, tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui Undang Undang Anak pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 sampai 3.

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

"Karena tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian apakah mencerminkan nilai keadilan dari 135 korban meninggal dunia, kami anggap tidak. Ada Kapolres waktu itu, ada Kapolda Jatim juga dan beberapa eksekutor yang ada dilapangan yang sampai dengan hari ini belum kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tutur Mu'in.