Kontras : Eks Kapolda Jatim Harus Diperiksa di Tragedi Kanjuruhan

Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dianggap bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. Federasi Kontras mendesak Nico harus diperiksa demi pengusutan kasus yang menewaskan 135 suporter ini. 

Diduga Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Jombang Nekat Buka

"Harusnya rekomendasi kepada pihak-pihak berwenang untuk memeriksa Kapolda Jatim waktu itu (Nico Afinta) dan memeriksa Kasat Brimob waktu itu dan seterusnya termasuk yang ada di lapangan," kata Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Senin, 7 November 2022. 

Andy menganggap sampai saat ini Komnas HAM dan TGIPF tidak berbicara soal itu. Sementara Aremania mendesak ada tambahan tersangka sekaligus dimasukannya pasal pembunuhan 338 KUHP dan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. 

Satreskrim Polres Batu Bongkar Perjudian Sabung Ayam di Giripurno

"Komnas HAM dan TGIPF tidak bicara soal ini. Bagaimana mungkin, kita bisa memenuhi rasa keadilan korban kalau tidak dimunculkan (transparansi). Harus ada masyarakat sipil agar menemukan hasil penyelidikan yang lebih autentik dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," tutur Andy.

Dalam Tragedi sepak bola paling memilukan kedua di dunia ini. Polisi menetapkan 6 tersangka. 3 tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Cabor BMX Kota Batu Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Porprov 2025

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

"Publik harus tahu ini. Ada puluhan polisi diperiksa Divpropam, sebagian diantaranya diputus kode etik, lalu hanya tiga yang jadi tersangka," ujar Andy.