Aremania Kawal Autopsi Natasya dan Naila Korban Tragedi Kanjuruhan

Aremania kawal proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Puluhan Aremania datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada, Sabtu 5 November 2022. Mereka mengawal proses autopsi yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). 

Indonesia U23 Lawan Negara Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U23 2024

Dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi merupakan sepasang kakak adik yakni mendiang Natasya Debi Ramadani (16 tahun) dan Naila Debi Anggraini (13 tahun). Mereka berdua putri dari Devi Athok Yulfitri (48 tahun) warga Kecamatan Bululawang, Malang. 

Salah seorang perwakilan suporter dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Dadang Hermawan mengatakan, Aremania datang mengawal proses autopsi tanpa dikordinir. Mereka datang secara spontan. Kehadiran Aremania demi memberikan dukungan moril pada Devi Athok dan keluarga.

Polisi Ungkap Identitas Mayat Yang Ditemukan di Kebun Tebu Jombang

"Ini dari teman-teman baik yang kota atau pun kabupaten sudah mulai merapat kesini. Kita belum bisa pastikan (jumlahnya). Soalnya kita tidak bisa memastikan berapa jumlah yang datang karena kita spontanitas dari teman-teman ingin mengawal proses usut tuntas ini," kata Dadang. 

Aremania berharap, hasil autopsi menjadi dasar penyidik untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada, Sabtu, 5 November 2022. Dalam peristiwa memilukan itu 135 Aremania dan Aremanita meninggal dunia. 

Jurus Pemkot Pasuruan Angkat Potensi Olahan Ikan Bandeng di Kawasan Heritage ala Semarang

Mereka menuntut pasal pembunuhan. Sebab selama ini penyidik polisi hanya menggunakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

"Harapan kita satu, bisa menambah pasal bukan di pasal 359 dan 360 KUHP. Tapi yang kita harapkan bisa menjadi pasal 338 dan 340 KUHP dan juga penambahan tersangkanya," ujar Dadang.