Polda Jatim Tolak Laporan Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Koordinator Litigasi Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menuturkan, laporan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan di tolak Polda Jawa Timur pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Alasan penolakan karena Nebis In Idem alias perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum. Padahal penyidikan kasus ini baru sampai pada penyerahan berkas ke Kejati Jatim. 

Rencananya, keluarga korban akan melaporkan terkait dugaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Alasan pelaporan harus diterima karena penyidikan kasus ini baru sampai pada penyerahan berkas ke Kejati Jatim. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Penolakan tersebut oleh kepolisian pada korban dapat mencederai keluarga korban. Sebagai hak asasi manusia dan sebagai warga negara sebagai mana sesuai pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Yiyesta, Selasa, 1 November 2022. 

Perlu diketahui dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ada 6 tersangka. Dimana berkas dari 6 tersangka ini belum diputuskan untuk diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga, alasan Nebis In Idem tidak masuk akal. 

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

"Saya tidak tahu apakah penyidiknya tidak paham. Sangat jelas laporan kami telah ditolak dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya. Kami akan mencoba laporan kembali," kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana. 

Pelaporan oleh Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat dilakukan di Polda Jatim pada Senin, 31 Oktober 2022. Saat itu, tim ini bersama 2 keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa Aremania. Meski ditolak mereka menegaskan tidak akan menyerah. 

"Terkait penolakan ini kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan jelas pada kami. Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua," ujar Djoko. 

Djoko mengatakan, selain 2 keluarga korban kemarin. Ada 5 keluarga korban lainnya yang juga mereka tangani. Sehingga total ada 7 keluarga korban. Proses laporan akan dibuat satu persatu. Karena setiap korban Tragedi Kanjuruhan memiliki cerita yang berbeda-beda. 

"Sejauh ini ada 7 kelurga korban. Kami ajukan masing-masing karena masing-masing korban punya cerita hukum yang berbeda dan lain. Sehingga laporan kami akan perorangan, memang kasusnya sama di Kanjuruhan tapi cerita berbeda beda," tutur Djoko.