Dokkes Polda Jatim Akan Lakukan Otopsi Terhadap Dua Korban Meninggal

Dokkes Polda Jatim
Sumber :
  • Viva Malang

MalangPolda Jatim akan melakukan autopsi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan.

Usai Gerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan, Kapolres Minta Pengelola Vila Teliti Menerima Tamu

Dalam proses tersebut, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan dokter yang sudah ditunjuk oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Kami mendapatkan informasi memang ada dua pihak keluarga yang akan melaksanakan otopsi," kata Kabidokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim.

Arema FC dan Suporter Gelar Doa Bersama Korban Tragedi Kanjuruhan

"Kemudian kami bekerjasama dengan pihak terkait dan kemungkinan akan dilakukan oleh tim dari kedokteran forensik. Autopsinya disebut dengan ekshumasi, jenazah di tempat langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar dia saat ditemui di Posco Crisis Center Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Selain itu, Polda Jatim akan terus melakukan konfirmasi terhadap pihak keluarga yang bersedia untuk dilakukan proses autopsi terhadap korban.

Alasan Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda

Ia juga menceritakan terkait waktu pelaksanaan autopsi tersebut dimulai.

“Kita masih crosscheck dulu kepada keluarganya, apakah bersedia. Karena kalo tidak salah sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 20 dalam pelaksanaan proses autopsi,” imbuhnya.

Seperti yang diberitkan sebelumnya, total korban yang meninggal dunia sampai saat ini sebanyak 132.

Terdapat penambahan satu korban atas nama Helen yang menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Erwin juga menjelaskan terkait menambahnya satu korban tersebut.

“Untuk korban yang kemarin atas nama Helen itu bisa disebut dengan autopsi klinis, mulai dari proses ia masuk, sakit, hingga meninggal. Kami juga masih memiliki rekam medik dan MRI. Sehingga bisa diketahui penyebab kematiannya,” ujar Erwin.

Ia juga mengatakan, untuk semua data korban meninggal dunia harus dibuatkan berita acara, baik dari Rumah Sakit maupun surat kematian dari pemdes setempat.

Hal ini untuk memudahkan dalam proses pendataan. Sehingga, bisa dipertanggung jawabkan, baik secara medis maupun administratif.