Tragedi Kanjuruhan, Security Officer: Petugas Tidak Pernah Kunci Pintu
- viva malang
Malang – Saat ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Salah satunya, yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Dia diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP.
Selama ditetapkan tersangka, Suko Sutrisno belum menampakan diri sama sekali ke publik. Padahal, pernyataan Suko menjadi yang paling dinantikan oleh publik dan Aremania.
Sebab, selain gas air mata yang diusut sebagai penyebab utama, penutupan pintu di gate 10 hingga 13 juga menjadi isu usut tuntas.
"Pertama saya ucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Aremania. Ini adalah bentuk dari tanggung jawab saya. Saya akan patuh dalam proses hukum ini. Tetapi saya ingin ada keadilan dan usut tuntas," kata Suko, Senin, 10 Oktober 2022.
Suko membantah bahwa penutupan pintu dilakukan oleh match steward yang berada di bawah naungan security officer. Sebab, pintu stadion dibuka sejak pukul 16.00 WIB untuk menghindari antrean Aremania yang akan menyaksikan laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Sedangkan, di tribun ekonomi Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu. Setiap pintu ada satu orang sebagai penanggung jawab. Kesaksian dan pengakuan dari seluruh match steward tidak ada pintu yang dikunci sejak dibuka pada sore hari.
"Tidak pernah menutup pintu sejak awal sampai akhir. Tanyakan ke pemegang (match steward) kunci pintu tidak pernah pintu di kunci. Bahkan biasanya setelah pertandingan pintu tetap dibiarkan di buka, yang kunci pegawai Dispora Kabupaten Malang (selaku UPT Kanjuruhan," ujar Suko.