Kapolri Tembakan Gas Air Mata Untuk Cegah Penonton Turun ke Lapangan
- Viva Malang
Malang – Tragedi Kanjuruhan yang membuat 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka masih menyisakan duka mendalam. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kamis, 5 Oktober 2022, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penembakan gas air mata yang terjadi dalam peristiwa itu. Ia berdalih bahwa aparat kepolian melakukan penembakan gas air mata untuk mencegah agar suporter tidak masuk ke lapangan.
“Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” kata Sigit.
Menurutnya, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan usai laga pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Pemicunya, kata dia, suporter Arema tak menerima kekalahan timnya dilibas Persebaya FC 3-2. Akibatnya, Aremania masuk ke lapangan.
“Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun disaat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada. Sehingga, muncul beberapa penonton atau suporter yang kemudian masuk lapangan,” ujarnya.
Dari situ, kata Sigit, anggota kepolisian maupun aparat keamanan lainnya mulai melakukan kegiatan pengamanan. Salah satunya, menggunakan tameng saat mengamankan kiper dari Arema FC. Namun, gelombang suporter tak bisa dibendung sehingga aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
“Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Ada 1 personel yang menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan,” jelas dia.
Dengan letusan tembakan gas air mata tersebut, Sigit menyebut para penonton panik. Sebab, mereka yang menonton pertandingan Arema melawan Persebaya itu merasa pedih dan berusaha untuk meninggalkan arena Kanjuruhan.
“Penonton yang berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12 , 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya dan para penjaga pintu tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Yakni Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.