Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Kepala Polisi RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta

Keenam tersangka ini diumumkan oleh Listyo Sigit di Polresta Malang Kota, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Tersangka pertama adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Malang Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Dia dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"AHR Dirut PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan yang bertanggungjawab stadion memiliki sertifikasinlayak fungsi. Hasil investigasi fungsinya belum tercukupi karena menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo.

Polres Malang Distribusikan Paket Sembako Untuk Pencegahan Stunting

Lalu ada Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris Pasal sangkaan sama pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI momor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Dimana pelaksana dan kordinator pertandingan bertanggungjawab ke LIB. Panpel bertanggungjawab sepenuhnya selama pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen peraturan keamanan dan keselamatan. Panpel wajib membuat peraturan keamanan dan keselamatan," ujar Listyo.

Halaman Selanjutnya
img_title