Jokowi terbitkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Jokowi terbitkan Kepres TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • doc viva

Malang – Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Kepala Negara telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. 

Motivasi Tinggi Arema FC saat Lawan PSM

Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada hari Selasa 4 Oktober 2022. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa perlunya membentuk TGIPF untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang.

"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," bunyi poin Kesatu Keppres tersebut.

Gathering Sinergi Bisnis Kadin dan Bank Jatim, Jalan Awal Bangun Perekonomian Kota Batu

Disebutkan juga bahwa TGIPF ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

"Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi diktum kesembilan Keppres tersebut. Keppres ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022.

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Tercantum sejumlah nama yang mengisi TGIPF, diantaranya adalah

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Halaman Selanjutnya
img_title