DPRD Kota Malang - Pemkot Malang Sepakati Ranperda 2025
- VIVA Malang
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2025 yang diusulkan oleh Pemkot Malang dalam rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis, 28 November 2024. Seluruh fraksi di DPRD sepakat, meski begitu mereka tetap memberikan catatan.
"Eksekutif harus rajin dan disiplin dalam melakukan kajian potensi pajak dan retribusi. Dibutuhkan upaya dalam pemutakhiran data-data perpajakan secara rutin, integral dan komprehensif," kata juru bicara Sony Rudiwiyanto juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Sony meminta Pemkot Malang serius dengan target realisasi bahkan harus melampauinya. PDIP menyarankan sosialisasi intensif berkaitan dengan pajak baru opsen PKB dan BBNKB. Mereka juga meminta revisi Perda Pajak Daerah Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi PAD. Catatan selanjutnya, penyempurnaan dan penguatan implementasi sitem E-Tax pada semua bidang seperti E-Parking, E-Retribusi, E- BPHTB, dan lainnya.
PDIP juga menyoroti Pemkot Malang yang tergantung dengan dana APBD. PDIP meminta eksekutif harus mandiri dengan keuangan daerah. Salah satu caranya adalah peningkatan kinerja pada sumber pendapatan yang strategis.
"Perlu mencari sumber pendanaan baru untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan. Salah satu caranya adalah dengan mengundang keterlibatan swasta dalam pembangunan daerah serta pemberian insentif sebagai stimulus kebijakan," ujar Sony.
Juru bicara Fraksi PKB, Fathol Arifin mengatakan ada 3 pasar tradisional yang kondisinya sangat memprihatinkan. Yakni, Pasar Besar, Pasar Blimbing dan Pasar Gadang. Mereka tidak ingin persoalan di 3 pasar tradisional ini mental karena terganjal perjanjian kerjasama. Harus ada solusi kongkrit dalam mengatasinya.
Untuk Pasar Besar, rencana revitalisasi dengan pendanaan dari pusat, harus dipersiapkan dengan matang oleh Pemkot Malang. Seperti berkoordinasi dengan pedagang, hingga mempersiapkan tempat relokasi sementara.