Anggota Komisi B DPRD Jatim Jaring Keluhan Petani dan Pelaku UMKM di Jombang
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, bertemu dengan para petani dan pelaku usaha menengah dan kecil menengah (UMKM) di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang pada Selasa 19 November 2024.
Sedikitnya ada 125 warga di wilayah Kecamatan Kudu, yang mengikuti kegiatan serap aspirasi, wakil rakyat dari fraksi PDIP yang dilaksanakan di aula Desa Katemas.
Di hadapan para peserta reses itu, Wiwin Sumrambah menjelaskan bahwa kegiatan reses adalah kewajiban dari setiap anggota legislatif yang tertuang dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
"Masa reses DPR merupakan masa ketika anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing," kata Wiwin Sumrambah.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya ini adalah untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dan dikenal dengan kunjungan kerja.
"Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Pada setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses," ujarnya.
Istri calon wakil bupati (Cawabup) Jombang, Sumrambah ini menyebut pada kesempatan reses pertama ke daerah pemilihan dapil 10 ini, ia sengaja menampung segala keluhan dari petani dan pelaku UMKM.