Berikut Lokasi dan Materi pada Debat Pilbup Jombang yang Kedua

Debat paslon perdana Pilkada Jombang 2024
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur, akan menggelar debat publik yang diikuti para calon yang berkontestasi pada pemilihan bupati (Pilbup Jombang) 2024.

Debat publik yang kedua akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, di Hotel Yusro Jombang.

Pada debat itu, KPU memastikan bahwa paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah dan paslon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid akan hadir dan saling beradu gagasan.

Gagasan yang bakal diadu dalam debat kedua itu terkait sosial, kesehatan, dan lingkungan, serta hukum dan pemerintahan.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur, melalui Agus Setyo Anggoro anggota komisioner KPU Jombang menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi bersama partai politik, liaison officer (LO) masing-masing paslon, maupun stakeholder.

"Disepakati debat publik kedua sekaligus yang terakhir akan dilaksanakan besok, kita gelar tanggal 16 November," katanya, Jumat 15 November 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, untuk tempat atau lokasi debat masih tetap sama, yakni Hotel Yusro, Kabupaten Jombang.

"Waktunya tetap malam hari, dari sisi screening paling tidak satu jam sebelum itu (masing-masing paslon) sudah ready di lokasi," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Agus, dari hasil evaluasi debat pertama ada beberapa masukan yang diterima KPU. Utamanya terkait pendukung masing-masing paslon. 

"Hanya teknis saja, salah satunya tempat bagi pendukung," tuturnya.

Selain itu, dari evaluasi pelaksanaan debat publik pertama kemarin, jumlah pendukung, pada debat kedua ada penambahan jumlah pendukung.

"Masing-masing paslon di ruang debat. Semula 100 orang menjadi 125 orang. Itu karena kemarin ada masukan, ada tambahan (pendukung paslon) jadi total 125 orang (pendukung) untuk masing-masing paslon," katanya.

Saat ditanya terkait materi debat, ia menyebut hal itu sudah diatur dalam PKPU 13/2024.

"Dimana pada pasal 22 menyebutkan materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon," ujarnya.

Di antaranya dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.

"Termasuk menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Garis besarnya kita mengacu PKPU 13," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan debat nanti, KPU juga mengharuskan pasangan calon hadir secara langsung. Itu dilakukan agar masyarakat bisa menilai mana calon yang terbaik pilihan mereka.

"Sesuai PKPU 13 tidak boleh diwakili kecuali sakit atau alasan yang memungkinkan untuk tidak bisa menghadiri," katanya.