Jelang Debat Pilbup ke-2, Banner Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang Tak Dikenal

Banner paslon Mundjidah - Sumrambah yang rusak
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Perusakan baliho resmi secara sengaja bisa dijerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

"Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta," imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu. 

"Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu," kata Dony.

Tak hanya itu, ia mengimbau pada masyarakat agar melaporkan peristiwa perusakan APK, kepada penyelenggara pemilu yang menangani hal tersebut.

"Kita harapkan agar masyarakat melapor ke Bawaslu bila mengetahui seseorang yang tak dikenal melakukan perusakan APK," ujarnya.

Ditanya terkait apakah hal ini berkaitan dengan digelarnya debat publik kedua pada 16 November 2024 nanti. Wakil Ketua DPRD Jombang ini menyebut bahwa, hal tersebut mungkin saja bisa terjadi.