Hari Ini, Dua Paslon di Pilbup Jombang Bakal Debat Perdana Soal 3 Hal
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang mengikuti Pemilihan Bupati Jombang, Jawa Timur, akan mengikuti debat publik perdana, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Dalam debat publik yang digelar KPU di Hotel Yusro itu, nantinya pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah Wahab - Sumrambah dan Paslon nomor urut 2 Warsubi - Salmanudin Yazid, akan membahas tiga hal yang menjadi visi misinya.
Ketua KPU Jombang, Achmad Udi Masjkur mengatakan debat publik pertama untuk kedua paslon di Pilbup Jombang akan digelar hari ini.
Ia pun mengaku sudah melakukan rapat koordinasi persiapan, baik dengan partai politik, liaison officer (LO) paslon, maupun stakeholder terkait.
"Sesuai rencana debat publik pertama akan kita laksanakan hari ini Sabtu 19 Oktober 2024, di Hotel Yusro pukul 19.30," kata Udi.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, ada beberapa pertimbangan dipilihnya lokasi debat publik pertama itu digelar di hotel Yusro. "Ada beberapa tempat yang kita kaji, tapi hasilnya disepakati di Hotel Yusro," ujarnya.
Selain itu ia menyebut bahwa tema dalam debat publik pertama adalah pendidikan, ekonomi, dan pembangunan. Dan tema itu pun, telah disepakati oleh masing-masing LO dari masing-masing paslon.
"Tema itu, sudah disepakati KPU bersama paslon melalui LO. Untuk debat pertama temanya pendidikan, ekonomi, dan pembangunan," tuturnya.
Sementara itu, Nurul Bagus Susanto, selaku LO paslon Mundjidah Sumrambah mengaku pasangan petahana siap mengikuti debat publik perdana di hotel Yusro nanti malam.
"Intinya paslon 1 siap hadir untuk mengikuti debat secara tertib dan teratur," katanya.
Hal senada juga disampaikan, Medan Amrulloh, selaku LO dari paslon nomor urut 2.
"Insya Allah siap, Insya Allah tadi malam kita sudah rapat koordinasi dengan paslon, dan partai pendukung, baik itu pemahaman materi, bahan dan yang lain sudah siap," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam petunjuk teknis (juknis) KPU RI Nomor 1363 tentang kampanye, poin 11 menyebutkan ada beberapa hal yang dilarang dalam proses debat publik bagi peserta debat.
Di antaranya, membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung.
Selain itu dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.