Pesan Damai Cak Nur kepada Pendukung Pasca APK Banyak Dirusak Orang Tak Dikenal
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:12 WIB
Sumber :
- Tim media paslon NH
"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan penahanan, itu adalah kewenangan kepolisian. Jadi, jika kasus ini memenuhi unsur pidana, kami akan serahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.
Untuk saat ini, Bawaslu belum mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
“Kami masih menganggap ini sebagai informasi awal, sehingga belum ada tindakan penanganan yang kami lakukan,” tuturnya.