KPU Kota Batu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024, Simak Mekanismenya
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Namun, kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi persyaratan tertentu, termasuk mendapatkan izin dari pihak berwenang dan tidak membawa atribut kampanye," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Batu Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana menerangkan aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut PKPU tersebut, kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon.
"Waktu kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pada 10 hingga 23 November 2024, kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial," ujarnya.
Selain itu, Andry Laoda SH MH dari Inspektorat Pemkot Batu menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon dapat dikenai sanksi administratif hingga diberhentikan secara tidak hormat.
"Hal ini penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh masyarakat. Kemudian, Pegawai P3K juga harus mematuhi aturan netralitas ini, mereka tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batu, Supriyanto, memaparkan tentang pengawasan kampanye bagi pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada atasannya.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan 71, yang mengatur ketat mengenai larangan pejabat publik memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan salah satu Paslon.