Bawaslu Pastikan Tidak Temukan Bukti Kepala SDN Ikut Kampanye di Pilkada Jombang
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
David menyebut dengan ini, status laporan yang masuk ke Bawaslu, dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran. Nantinya, akan mereka umumkan di papan pengumumannya Bawaslu,
"Artinya laporan itu berhenti, dan sudah tidak kami tindaklanjuti lagi. Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumumannya Bawaslu," ujar David.
David menegaskan bahwa dari hasil klarifikasi, ASN tersebut diketahui sedang tak berada di rumah. Sementara intuk agenda kampanye itu, merupakan hak dari sang istri dari Suyadi yang berstatus ASN itu.
"Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlambatannya ASN tersebut, itu hak nya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suyadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, dikabarkan tidak netral dalam Pemilihan Bupati Jombang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar bahwa rumah tempat tinggal Suyadi, dipergunakan untuk kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan nomor urut 1.
Lantaran dianggap menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup, Suyadi dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu pasangan calon (Paslon).