Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wali Hentikan Tebus Murah Sembako Karena Tidak Wajar

Kantor Bawaslu Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoorinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan. Kami melakukan langkah mitigasi cepat saja. Terus kami bikin imbauan," ujar Hamdan.

Adapun kegiatan dimaksud dapat tetap dilaksanakan namun tidak untuk tebus murah sembako. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako.

Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota dan Tim Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang Nomor Urut 1 diminta untuk taat dan patuh dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

"Tebus murah boleh tetapi harus ada kewajaran. Kampanye monggo, kami tidak membubarkan karena itu hak relawan dan tim, karena ini juga sudah waktunya. Kami kasih imbauan secara kelembagaan," tutur Hamdan.