Bawaslu Kota Malang Minta Paslon Wali Hentikan Tebus Murah Sembako Karena Tidak Wajar

Kantor Bawaslu Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mengimbau Pasangan Calon Kepala Daerah Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin untuk menghentikan tebus murah sembako. Program tebus murah sembako Paslon Wali dianggap tidak wajar di masa kampanye Pilwali Kota Malang 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, bahwa mereka menerima aduan dari masyarakat. Dia menegaskan, tebus murah sembako memang diperbolehkan dalam metode kegiatan lain, namun harus memenuhi nilai kewajaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan paket sembakonya itu Rp40 ribu, ini diparitasnya jauh sekali tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa di cek di yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan (soal kewajaran)," kata Hamdan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Hamdan mengatakan, bahwa upaya humanis lebih di kedepankan oleh Bawaslu Kota Malang. Mereka telah membuat langkah mitigasi hingga akhirnya menerbitkan surat imbauan untuk Paslon Wali di Pilkada Kota Malang. 

Imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat ini terbit pada Kamis, 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota menerangkan bahwa metode kampanye meliputi, pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bawaslu Kota Malang dengan tegas mengimbau kepada pasangan calon walii kota dan wakil wali kota dan tim kampanye peserta pemilihan Kepala daerah di Kota Malang nomor urut 1, setelah mencermati dan mengkaji terkait metode Kampanye yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berdasarkan Surat Tim Pemenangan Wali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal surat pemberitahuan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako untuk dihentikan.