Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kades Ikut Antar Paslon Ambil Nomor Urut di KPU

Bawaslu saat berada di kantor Desa Plosogeneng.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Saat ditanya apa langkah dari Bawaslu usai melakukan klarifikasi dan penelusuran pada sosok oknum kades tersebut, ia mengaku pihaknya akan melakukan kajian terkait hasil klarifikasi dan penelusuran itu.

"Kita akan mengkaji terkait hal ini, dugaan pelanggaran ini akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

"Yakni kita akan proses sesuai dengan perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, dan terkait waktu penanganannya ada di perbawaslu 8," ujarnya.

Hal ini juga sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan media terkait adanya oknum kades yang terindikasi tidak netral di pilkada Jombang.

"Ya tentu juga akan mengacu pada undang-undang Desa, karena yang bersangkutan adalah Kepala Desa, maka undang-undang desa menjadi bagian dari proses kajian kami," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkrit pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada setiap tahapan di Pilkada Kabupaten Jombang.

"Bahwa Bawaslu Jombang hadir dalam setiap tahapan untuk melakukan pengawasan di semua tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Jombang," katanya.