Buntut Pemasangan Stiker dan Pembagian Beras Keluarga Bacabup, Ini Imbauan Bawaslu Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Yakni tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024," ujarnya.
Lalu, penelitian administrasi persyaratan calon mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Untuk masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-18 September 2024.
Sementara, penetapan pasangan calon yakni tanggal 22 September 2024. Kemudian baru dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.
Kini, tahapan pencalonan masih dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratan administrasi calon.
"Suluruh tahapan dan jadwal pemilihan 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," katanya.
Sehingga berdasarkan kajian atas peristiwa kemarin itu, Bawaslu Kabupaten Jombang mengingatkan dan mengimbau kepada parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan beberapa kegiatan yang dilarang dalam pemilihan tahun 2024.
"Tidak melakukan melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang terdapat indikasi politik uang di setiap tahapan pada pemilihan tahun 2024," ujarnya.