KPU Jombang Ikuti Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Saat ditanya apakah besok pada awal pendaftaran akan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar, ia mengaku pihak KPU berharap agar pasangan calon yang akan mengikuti pilkada, mendaftar di hari pertama.

"Harapan kami, para calon ini mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran. Karena nantinya ada sisa waktu untuk melengkapi berkas, bila nantinya ada berkas yang kurang," katanya.

Ketika ditanya apakah ada partai non parlemen yang mendatangi KPU untuk koordinasi terkait pendaftaran, ia menyebut selama ini belum ada perwakilan atau LO dari partai non parlemen yang konsultasi ke KPU.

Hanya saja, pada saat sosialisasi pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, yang diadakan KPU, ada beberapa orang dari partai non parlemen yang bertanya terkait proses pendaftaran, khususnya pasca keputusan MK.

"Kami belum menemui terkait hal itu. Tetapi kami kemarin sudah melakukan sosialisasi, terkait dengan peraturan yang baru itu. Yang peraturan terkait dengan PKPU nomor 10 tahun 2024," ujarnya.

"Kami sudah mengundang LO partai politik, di Kabupaten Jombang, untuk mensosialisasikan terkait hal itu. Sementara konsultasinya ya kemarin itu, pada saat acara sosialisasi pasca putusan MK," tuturnya.