KPU Jombang Ikuti Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, KPU Jombang, Jawa Timur mengikuti keputusan MK tersebut dalam pelaksanaan Pilkada Jombang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jombang, Divisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi. Menurut Nuriadi, terkait dengan persyaratan pencalonan pilkada sudah turun PKPU nomor 10 tahun 2024.

"Bahwasanya KPU sudah menindaklanjuti dengan PKPU 10 tahun 2024. Terkait dengan persyaratan pencalonan, untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kabupaten Jombang, khususnya," kata Nuriadi, Senin 26 Agustus 2024.

Untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024, mengacu pada hasil pemilu terakhir kemarin, terdapat 11.014.419 pemilih. Dimana suara sah dikalikan 6,5 persen. Yakni ada sekitar 52.479 ribu.

"Untuk akumulasi suara sah, karena di Kabupaten Jombang pemilu yang terakhir itu diatas 1 juta, berarti menggunakan pengalinya, 6,5 persen akumulasi dari suara sah pemilu yang kemarin," ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah ada yang melakukan komunikasi untuk pendaftaran besok, ia mengaku hingga hari ini hanya ada 2 LO dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang konsultasi dengan KPU.

"Untuk sementara dari berberapa admin, dan LO pasangan calon, dari partai politik sudah melakukan koordinasi, untuk datang ke help desk yang disediakan KPU," tuturnya.