Simak, Ini Tanggal dan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yakni:

1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak

2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon

3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara

4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik

Syarat Akses Silon Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Jombang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Jombang