Pencalonan Abah Anton di Pilwali Kota Malang Dibayangi Dosa Korupsi

Alun-alun Tugu Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Mochammad Anton alias Abah Anton menegaskan bakal maju di Pemilihan Wali Kota Malang 2024 mendatang. Namun, Abah Anton maju dalam bayang-bayang kasus korupsi di Kota Malang yang terungkap pada tahun 2018 lalu. 

Terbaru ada pengakuan dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang 2014-2019 yang turut tersandung kasus itu. Mereka ikut mempertanyakan sejumlah hal karena menganggap perkara korupsi di Kota Malang yang terungkap pada tahun 2018 belum sepenuhnya tuntas. Terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023 Abah Anton terkait perkara lain. 

Bahkan Seorang mantan anggota DPRD Kota Malang yang enggan disebutkan namanya menyoal perbedaan putusan yang ia terima dengan putusan Abah Anton. Karena Anton hanya dihukum atas perkara pokir saja. Sementara dua perkara lainnya, hanya dikaitkan dengan anggota dewan yang saat ini menjadi tersangka. 

"Jadi kami (mantan anggota dewan) ini diputus dengan tiga perkara. Satu soal pokir atau yang dibahasakan THR dalam perkara tersebut, lalu soal upeti sebesar satu persen, dan perkara soal sampah. Soal upeti sebesar satu persen itu, kami menerima, ada dalam putusan. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang mengetahui siapa pemberinya. Dan ternyata saat itu, Abah Anton diputus tak terlibat," katanya. 

Perlu diketahui, dalam putusan nomor 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby., disebutkan bahwa Mochammad Anton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama. 

Selanjutnya atas hal tersebut, dalam angka dua disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selaka 4 bulan. 

Sementara praktisi hukum Pangeran Artha turut mengomentari adanya perbedaan perkara dan putusan antara Abah Anton dengan para anggota DPRD Kota Malang. Dia menyebut jika hal itu masih dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, maka ada serangkain proses yang dapat dilakukan agar kasus itu dapat kembali dilakukan penyelidikan diantaranya dengan menerbitkan sprindik baru.