Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Nama ketua asosiasi kepala Desa (AKD) Jombang, Jawa Timur, semakin kuat untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang pada 27 November nanti.
Untuk itu, Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang mengingatkan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Jombang agar bersikap netral pada Pilkada nanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan, pihaknya berharap, secara regulasi, kepala desa dan perangkat desa netral pada Pilkada 2024.
"Jadi selain birokrasi, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa itu harus netral," kata Dafid, usai acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa 14 Mei 2024.
Lebih lanjut Dafid menjelaskan, jika kades tidak bersikap netral pada Pilkada 2024, maka kades akan terancam sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Undang-Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Supriyanto juga mengatakan hal senada. Supriyanto kemudian menjelaskan dalam Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, terdapat aturan yang mengatur ketentuan pidana pada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas.
"Ketentuan pidananya Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta Rupiah," tutur Supriyanto.
Perlu diketahui ketua AKD Jombang, memburu rekom dari sejumlah partai besar untuk bisa maju menjadi Bakal Calon Bupati (bacabup) pada kontestasi Pilkada 2024 ini.
Ketua AKD ini mendaftar ke dua partai politik besar yakni PDIP dan Partai Demokrat Jombang. Selain itu ketua AKD yang kini aktif menjadi kades itu juga berburu rekom di PKB, Partai Gerindra dan Partai Golkar.