Jurnalis Tidak Kebal Hukum
- Istimewa
Malang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggelar diskusi panel bertajuk Kemerdekaan Pers dalam Perspektif Hukum di Kemboja Canteen & Coffee, Kota Batu pada Senin 29 Agustus 2022.
Diskusi itu dibuka secara langsung oleh Pembina PWI Malang Raya, Arief Waworunto. Pemaparan materi disampaikan tiga narasumber, yakni Penyidik Satreskrim Polres Batu, Aipda Yudi Priyoutomo, kemudian Jaksa Pidum Kejari Batu, Abdul Ghofur dan Kepala Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), Noordin Djihad.
Penyidik Satreskrim Polres Batu, Aipda Yudi Priyoutomo mengatakan Polri dan Dewan Pers telah menjalin nota kesepahaman untuk melindungi kemerdekaan pers. Selain itu, juga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis yang melenceng dari marwah pers.
"Subyek hukum tindak pidana pers meliputi individu maupun badan usaha penyelenggara perusahaan pers. Sumber hukumnya mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 dan KUHP. Bukan berarti mereka kebal hukum," kata Yudi.
Ia mengatakan, jurnalis merupakan warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Sehingga kode etik jurnalistik menjadi acuan para jurnalis sebagai landasan moral agar menyajikan pemberitaan yang akurat dan proporsional.
Bila terbukti melakukan tindak pidana seperti halnya pemerasan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis maka dapat diproses secara hukum.
Namun, ada perlakuan berbeda apabila produk pemberitaan terseret dalam perkara hukum. Dalam hal itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dewan Pers maupun pengurus organisasi profesi jurnalistik.