Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang Demi Tepis Dugaan Pelanggaran
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Sabtu, 24 Februari 2024.
PSU sendiri dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Malang di 3 TPS di wilayah Kecamatan Lowokwaru, yakni, TPS 14 Mojolangu dan TPS 37 Mojolangu serta TPS 48 yang berada di Kelurahan Jatimulyo.
Totok mengatakan bahwa pelaksanaan PSU untuk menepis dugaan pelanggaran. Sehingga PSU harus dilakukan. Sejauh ini pantauan dia, PSU di 3 TPS di Kota Malang berjalan baik dengan tingkat partisipasi di atas 50 persen.
"PSU ini untuk mencari kebenaran, jadi harus kita hargai. Justru kalau tak ada PSU maka kebenaran tak akan terungkap. PSU ini untuk menepis dugaan pelanggaran pelanggaran," kata Totok.
Totok menjelaskan secara keseluruhan di Indonesia. Tercatat ada lebih dari 2 ribu dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sedangkan untuk pemungutan suara ulang berpotensi terjadi di 1.300 TPS diseluruh Indonesia.
"Ada 1.300 TPS berpotensi PSU. Kalau di Jatim ada 69 TPS yang melakukan PSU, tersebar di 14 kabupaten kota," ujar Totok.
Penyebab banyaknya PSU di berbagai wilayah di Indonesia selain pemilih tidak terdaftar seperti kasus di Kota Malang. Ada pula karena pemilih yang mencoblos di 2 TPS.