Parah! Honor Perjalanan Dinas PKD di Kecamatan Megaluh Jombang Diduga Dipotong Korsek Bawaslu
- Unsplash/Mufid Majnun
Jombang, VIVA – Honor perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas Pengawas Kelurahan dan Desa (SPPD PKD) Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang diduga dipotong oleh oknum Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu.
Dugaan pemotongan honor perjalanan dinas hingga pemalsuan tanda tangan SPPD PKD Pemilu 2024 tersebut mencuat usai salah satu PKD di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, bersuara.
Menurut keterangan salah satu PKD berinisial Y, semua PKD di Kecamatan Megaluh dua bulan lalu memang telah menerima SPPD. Tapi, kata dia, anehnya tidak pernah dimintai tanda tangan (TTD) untuk pencairan anggaran SPPD.
"Tidak pernah tanda tangan, bahkan mendekati hari H pencoblosan atau di dua bulan terakhir, PKD tidak dikasih tanda tangan untuk SPJ pencairan SPPD," kata Y dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.
Y menyebut, dugaan penyelewengan anggaran SPPD itu tampak dari perbedaan besaran honor yang diterima PKD di Kecamatan Megaluh dengan kecamatan lainnya. Ia mengatakan nominalnya sangat jauh berbeda.
"Saya bandingkan dengan Kecamatan lain lebih banyak, tapi kita beda. Di akhir Desember, kita menerima uang Rp325 itu untuk SPPD November. Kemudian, di akhir Januari, kita menerima Rp350 untuk SPPD Desember," ujarnya.
Sesuai surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022, disebutkan panitia PKD untuk Pemilu 2024 mendapatkan honor bulanan sebesar Rp1,1 juta selama masa kerjanya berlangsung.
Hal senada juga diungkapkan PKD Kecamatan Megaluh berinisial M. Kepada jurnalis, dia mengatakan jika honor SPPD untuk bulan Januari hingga saat ini belum dicairkan.
"Sekarang sudah Februari, sementara SPPD Januari belum diberikan. PKD ketika pemilu juga hanya mendapatkan Rp 100 ribu, sampai sekarang pun tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto, menjelaskan semua anggaran sudah diserahkan kepada pihak Bawaslu tingkat Kecamatan, rata-rata besaran honor yang diterima PKD itu sama.
"Mekanismenya, anggaran RAB diberikan ke Bawaslu tingkat Kecamatan untuk dipelajari. Kemudian Bawaslu Kabupaten mencairkan setiap bulan, selain itu Bawaslu Kecamatan juga harus membuat SPJ untuk kegiatan. Rata-rata besarannya sama karena anggarannya sama," katanya.
Selain itu, lanjut David, setiap PKD yang telah menerima honor perjalanan dinas seharusnya dimintai tanda terima berupa tanda tangan dari yang bersangkutan sebagai kelengkapan SPJ.
"Kalau angka honor yang diterima PKD Kecamatan Megaluh berbeda saya tidak tahu kebijakan Bawaslu Kecamatan Megaluh seperti apa yang disepakati. Tetapi seharusnya ada TTD-nya sebagai tanda terima," ujarnya.