Jangan Kampanye, Ini Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang
Senin, 12 Februari 2024 - 10:14 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Strategi pengawasan di masa tenang lainnya kata Bagja adalah potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta Pemilu ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tutur Bagja.