Lowongan Pengawas TPS di Kota Malang Dibanjiri Peminat

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Malang, VIVA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengungkapkan 2.844 orang telah mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembukaan pendaftaran dilakukan sejak 2 hingga 8 Januari 2024. 

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi mengatakan bahwa jumlah pendaftaran telah melebihi kebutuhan. Sebab, kebutuhan mereka hanya 2.452 orang saja. Nantinya mereka yang daftar akan diseleksi terlebih dahulu. 

"Antusias pendaftar cukup tinggi, hingga akhir pendaftaran, sudah mencapai 2.844 orang. Artinya sudah melebihi kebutuhan. Jika nanti jumlah peserta yang lolos kurang dari kuota kebutuhan Pengawas TPS Kota Malang, maka kami juga akan melakukan rekrutmen tambahan lagi terutama untuk TPS yang masih kosong," kata Hanif, Rabu, 10 Januari 2024. 

Hanif menuturkan, bahwa 2.844 pendaftar akan menjalani seleksi administrasi yang akan diumumkan hari ini. Setelah itu ada proses seleksi wawancara hingga 17 Januari 2024 dan tahap masukan atau tanggapan masyarakat hingga 21 Januari 2024 mendatang. 

"Kami harap semua proses seleksi berjalan lancar sampai hari pelantikan. Sehingga nanti para Pengawas TPS ini bisa segera melakukan bimbingan teknis tentang tugas tugas mereka," ujar Hanif. 

Untuk sebaran para pendaftar dengan rincian sebanyak 343 pendaftar berasal dari Kecamatan Klojen. 565 pendaftar dari Blimbing, 629 pendaftar dari Kedungkandang, 660 pendaftar dari Sukun dan 647 pendaftar dari Lowokwaru. Lalu sebanyak 1.604 pendaftar merupakan laki laki dan 1.240 pendaftar merupakan perempuan. 

"Pengawas TPS ini adalah ujung tombak Bawaslu ketika hari H pemilihan. Mereka akan menjaga dan mengawasi TPS saat pemungutan suara dan rekapitulasi," tutur Hanif. 

Hanif menuturkan, Pengawas TPS akan disebar ke sejumlah TPS yang ada di Kota Malang. Mereka memiliki masa kerja selama satu bulan, yakni H-23 pemilu hingga H+7 pemilu. Mereka adalah ujung tombak meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan di TPS.

"Mereka juga punya kewenangan untuk menentukan misalnya harus pemungutan suara ulang atau pengulangan penghitungan suara di TPS," kata Hanif.