Sambut Putusan MK, Relawan GMJ di Jombang Gelar Sujud Syukur

Relawan GMJ saat sujud syukur.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), relawan Gibran Mileneal Jombang (GMJ) di Jombang, sujud syukur.

Ketua GMJ Kabupaten Jombang, Zainudin mengatakan, puluhan relawan putra sulung presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik putusan MK tersebut.

"Kita relawan Gibran Mileneal Jombang menyambut baik putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh MK," kata Zainudin, Senin, 16 Oktober 2023.

Ia pun menjelaskan, puluhan relawan menyambut putusan itu dengan sujud syukur, usai melihat siaran langsung putusan tersebut di televisi.

"Ini tadi puluhan relawan GMJ gelar sujud syukur dan doa bersama, agar mas Gibran menjadi pemimpin nasional," ujar Zainudin.

Perlu diketahui, kegiatan ini dilakukan di kediaman ketua DPC GMJ Jombang, yang ada di Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

"Kegiatannya tadi sore di kediaman saya, dan dihadiri 10 orang relawan GMJ," tuturnya.