Muncul Desakan Penolakan Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Utara di Kota Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, menegaskan jika tidak ada kepentingan pribadi dalam Pansus JLU DPRD Kota Pasuruan, apalagi menekan eksekutif untuk memaksa menjalankan proses pembangunan JLU.
Kronologi dibentuknya pansus ini, dikatakan Ismail, karena program JLU masuk RPJMD Kota Pasuruan. Sehingga, DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan ini ingin mengetahui secara detail keseriusan Pemkot Pasuruan tentang hal-hal apa yang telah dilakukan dan kendalanya seperti apa.
"Pansus tidak tiba-tiba muncul. Kenapa Pansusnya muncul?nkarena kami pun seperti halnya panjenengan semuanya para aktivis, kepingin sebuah kepastian, kemana arahnya JLU ini?. Mau dikerjakan atau tidak?," tutur Ismail Marzuki Hasan, saat menerima para aktivis Atur.
Ismail mengatakan jika saat ini Pansus JLU memelototi 4 hal yang dilakukan Pemkot Pasuruan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, salah satunya adalah perencanaan.
Tugas perencanaan yang membedakan dulu dan sekarang adalah Pemkot saat ini harus memiliki dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
"Dalam DPPT ada dua hal yang krusial. Satu, bagaimana tanah itu dibebaskan. Dua, bagaimana tanah itu dibangun. Dan itu menjadi titik tekan yang diberikan kepada kami adalah jangan sampai ada yang memberatkan masyarakat , membuat kesusahan masyarakat, dan jangan sampai juga tanah yang sudah dibebaskan itu kemudian tidak dipastikan kapan itu dibangun. Sekarang ini masih dalam wilayah DPPT tadi," katanyamn
Selain itu jika nanti kerja Pansus JLU sudah selesai, maka akan diumumkan kepada masyarakat.