Ketua DPRD Jombang Belum Proses Surat dari DPP Perindo terkait PAW
- Elok Apriyanto / Jombang
"Gak ada surat pengunduran diri, gak ada surat pemberhentian (Retno Marliyani). Hanya surat, yang mungkin sekarang ada di Sekwan (Sekretaris dewan). Itu (surat) dari DPP (Perindo), ada pengajuan (PAW) dari DPW, hanya itu saja," tuturnya.
Meski ada surat tersebut, politisi PKB dari Dapil 2 Kabupaten Jombang ini, mengaku tak berani untuk memberhentikan Retno Marliyani sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang dari komisi A.
"Kami gak berani untuk melaksanakan pemberhentian seseorang. Akan kembali ke pimpinan nanti," ujar Mas'ud.
Artinya, sambung Mas'ud, hingga hari ini surat dari DPP partai Perindo terkait PAW Retno Marliyani belum sama sekali diproses.
"Belum proses, insyallah suatu saat diproses," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beda partai dengan suaminya anggota DPRD Kabupaten Jombang di PAW.